Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan instansi terkait dalam melakukan inventarisasi peralatan penanggulangan bencana. Inventarisasi ini penting untuk memastikan kesiapan dan ketersediaan peralatan yang diperlukan dalam situasi darurat. Kegiatan ini melibatkan pengumpulan data mengenai jenis, jumlah, kondisi, dan sebaran peralatan yang dimiliki oleh pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Pedoman ini juga menekankan pentingnya data yang akurat, terkini, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta koordinasi yang baik antar lembaga. BNPB dan BPBD bertanggung jawab untuk mengkoordinir dan melaporkan hasil inventarisasi, serta melakukan analisis kebutuhan peralatan di berbagai wilayah.