For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 11 Tahun 2011

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Inventarisasi Peralatan

Also known as: Perka BNPB 11/2011 · Perka BNPB No. 11 Tahun 2011 · Perka BNPB Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:3 November 2011Publication Date:3 November 2011
Standar & Pedoman TeknisBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
ThemePedoman Inventarisasi Peralatan
LocationBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Effective Date03 November 2011
Publication Date03 November 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan instansi terkait dalam melakukan inventarisasi peralatan penanggulangan bencana. Inventarisasi ini penting untuk memastikan kesiapan dan ketersediaan peralatan yang diperlukan dalam situasi darurat. Kegiatan ini melibatkan pengumpulan data mengenai jenis, jumlah, kondisi, dan sebaran peralatan yang dimiliki oleh pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Pedoman ini juga menekankan pentingnya data yang akurat, terkini, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta koordinasi yang baik antar lembaga. BNPB dan BPBD bertanggung jawab untuk mengkoordinir dan melaporkan hasil inventarisasi, serta melakukan analisis kebutuhan peralatan di berbagai wilayah.

(-)

(-)