Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 15 Tahun 2004 dibentuk dengan tujuan untuk menetapkan organisasi dan tata kerja Pemerintah Kelurahan Kabupaten Wonosobo, sebagai tindak lanjut dari evaluasi struktur organisasi dan tata kerja pemerintah kelurahan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, serta pertimbangan kewenangan pemerintah daerah, karakteristik, potensi, kebutuhan daerah, kemampuan keuangan daerah, ketersediaan sumber daya aparatur, dan pengembangan pola kerja sama antar daerah atau pihak ketiga, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 159 Tahun 2004 tentang Pedoman Organisasi Kelurahan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan organisasi dan tata kerja Pemerintah Kelurahan yang dipimpin oleh seorang Lurah yang bertanggung jawab kepada Camat. Pemerintah Kelurahan memiliki tugas pokok melaksanakan sebagian kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Camat kepada Lurah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, serta tugas-tugas kesekretariatan. Fungsi Pemerintah Kelurahan meliputi pelaksanaan sebagian kewenangan pemerintah yang dilimpahkan, pengkoordinasian perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pengkoordinasian teknis, pelayanan, pengawasan, pengendalian kegiatan pemerintahan Kelurahan, pelaksanaan tugas pembantuan, peningkatan partisipasi masyarakat, pengelolaan kesekretariatan, dan pembinaan pegawai. Susunan organisasi Pemerintah Kelurahan terdiri dari Lurah, Sekretaris Kelurahan, Seksi Pemerintahan, Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Seksi Ekonomi dan Pembangunan, Seksi Kesejahteraan Sosial, dan Kelompok Jabatan Fungsional.