on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Metodologi Dan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia
Also known as: Permen ESDM 23/2012 · Permen ESDM No. 23 Tahun 2012 · Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2012
Peraturan Baru: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2012 adalah peraturan baru yang ditetapkan untuk mengatur tata cara penetapan metodologi dan formula Harga Minyak Mentah Indonesia.
Hubungan dengan Peraturan Sebelumnya: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Dengan demikian peraturan ini bersifat implementatif terhadap PP No.79/2010.
Menggantikan atau Mengubah Peraturan Sebelumnya: Dalam teks Peraturan Menteri ini tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit mencabut, mengganti, atau mengubah Peraturan Menteri lainnya. Peraturan ini juga merujuk kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2010 (tentang organisasi dan tata kerja) sebagai dasar organisasi tetapi tidak dinyatakan mengubahnya. Oleh karena itu, statusnya adalah peraturan baru yang mengatur secara khusus tata cara penetapan metodologi dan formula harga, tanpa menyatakan penggantian atau perubahan eksplisit terhadap peraturan menteri terdahulu.
Status Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal 9). Tanggal diundangkan dan ditetapkan adalah 5 September 2012. Adapun Formula Harga Minyak Mentah yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sementara dan wajib disesuaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini (lihat Pasal 8).
Tujuan dan Latar Belakang: Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) PP No.79/2010 dan menetapkan tata cara penetapan metodologi dan formula Harga Minyak Mentah Indonesia. Tujuannya adalah menyediakan mekanisme yang baku, terkoordinasi, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk menentukan harga minyak yang digunakan dalam perhitungan bagi hasil kontrak dan penjualan minyak Pemerintah (pertimbangan Menimbang dan Pasal 2 ayat (2)).
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Menteri wajib menetapkan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia setiap awal bulan berdasarkan rata-rata harga publikasi internasional bulan sebelumnya (Pasal 2 ayat (3)).
Menteri wajib berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dalam penetapan formula (Pasal 4 ayat (1)).
Menteri/Dirjen membentuk Tim Harga yang bertugas mengevaluasi dan mengusulkan Formula Harga (Pasal 4 ayat (2)).
Tim Harga berkewajiban melakukan evaluasi formula sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun dan mengusulkan perubahan apabila terjadi kondisi yang relevan (Pasal 7 ayat (1) dan (2)).
Badan Pelaksana berkewajiban melakukan evaluasi aspek kontinuitas produksi, kualitas, infrastruktur, dan pasar, serta menyampaikan hasilnya kepada Tim Harga sebagai bahan pertimbangan (Pasal 5 ayat (2)).
Direktur Jenderal dapat menetapkan Formula Harga sementara untuk minyak yang baru diproduksi berdasarkan usulan Tim Harga (Pasal 6).
Prinsip-prinsip Utama:
Transparansi dan keterandalan data publikasi internasional sebagai dasar benchmarking (Pasal 3 ayat (2)).
Fleksibilitas metodologis dengan penggunaan metode benchmarking dan/atau indeksasi sesuai ketersediaan acuan pasar (Pasal 3 ayat (1)-(4)).
Perhatian pada kontinuitas produksi, stabilitas kualitas, ketersediaan infrastruktur, dan stabilitas pasar sebagai faktor utama penetapan formula (Pasal 5 ayat (1)-(2)).
Koordinasi antar-institusi (ESDM, Kemenkeu, BPKP, Badan Pelaksana, Pertamina) dalam menetapkan formula (Pasal 4 dan Pasal 7 ayat (3)).
Mekanisme dan Prosedur:
Metode penetapan: benchmarking terhadap harga yang dipublikasikan internasional dan/atau indeksasi bila tidak tersedia acuan benchmarking (Pasal 3).
Penetapan harga bulanan: Menteri menetapkan Harga Minyak Mentah Utama setiap awal bulan berdasarkan rata-rata harga publikasi internasional harian bulan sebelumnya menggunakan formula yang telah ditetapkan (Pasal 2 ayat (3)). Untuk Minyak Mentah Lainnya penetapan dilakukan dengan indeksasi terhadap Minyak Mentah Utama atau produk turunannya (Pasal 2 ayat (4)).
Pembentukan Tim Harga: diketuai oleh Direktur Jenderal dengan keanggotaan lintas-institusi (Pasal 4 ayat (2)). Tim ini melakukan evaluasi berkala dan mengajukan usulan formula kepada Menteri (Pasal 7).
Formula sementara: untuk minyak baru dapat ditetapkan formula sementara oleh Dirjen atas nama Menteri berdasarkan usulan Tim Harga (Pasal 6).
Evaluasi dan revisi: Tim Harga mengevaluasi sekurang-kurangnya sekali setahun dan dapat mengusulkan perubahan jika terjadi kondisi yang relevan; hasil evaluasi dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan sebelum penetapan perubahan (Pasal 7 ayat (1)-(3)).
Penghapusan formula: jika jenis minyak tidak diproduksi lagi, Tim Harga mengusulkan penghapusan formula tersebut kepada Menteri (Pasal 7 ayat (4)).
Masa Berlaku dan Implementasi: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal 9). Ditetapkan dan diundangkan pada 5 September 2012.
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada: Pasal 8 menyatakan bahwa Formula Harga Minyak Mentah Indonesia yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku, namun wajib disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah berlakunya peraturan ini. Dengan demikian terdapat mekanisme transitional berupa kelonggaran sementara bagi formula yang sudah ada.
Batas Waktu Penyesuaian: Paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini untuk menyesuaikan formula yang sudah ada (Pasal 8).
Grandfathering Clauses: Terdapat unsur grandfathering temporer: formula yang telah ada tetap berlaku sementara sampai disesuaikan dalam jangka waktu 1 tahun. Selain itu, ada ketentuan khusus untuk penetapan Formula Harga sementara untuk minyak baru (Pasal 6) yang memungkinkan penggunaan formula sementara sampai evaluasi dan penetapan formula permanen dilakukan.
Ketentuan Evaluasi Berkelanjutan: Tim Harga diwajibkan melakukan evaluasi sekurang-kurangnya sekali dalam setahun dan dapat mengusulkan perubahan bila kondisi berubah (Pasal 7), sehingga penyesuaian setelah masa peralihan tetap diatur melalui mekanisme evaluasi berkala.
Tidak mengatur sanksi