on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Gas Bumi Yang Termasuk Dalam Jenis Barang Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
Also known as: PMK 252/PMK.011/2012 · PMK No. 252/PMK.011/2012
Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk mendukung kebijakan diversifikasi energi dengan meningkatkan penggunaan gas bumi sebagai pengganti bahan bakar minyak, guna menjamin ketahanan energi nasional. Berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, gas bumi yang diambil langsung dari sumbernya tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Peraturan ini menetapkan bahwa gas bumi yang dialirkan melalui pipa, Liquified Natural Gas (LNG), dan Compressed Natural Gas (CNG) termasuk dalam jenis barang yang tidak dikenai PPN. Namun, Liquified Petroleum Gas (LPG) dalam tabung yang siap dikonsumsi masyarakat tidak termasuk dalam cakupan ini.