Peraturan Daerah Kota Cimahi ini mengatur tentang Retribusi Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Cimahi. Latar belakangnya adalah untuk meninjau kembali dan mengevaluasi Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 12 Tahun 2007 terkait retribusi administrasi kependudukan, seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2010. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi retribusi penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kota Cimahi.
Ketentuan substansial mencakup:
- **Nama Retribusi:** Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
- **Objek Retribusi:** Pelayanan Cetak Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM), Kartu Identitas Kerja (KIK), dan Akta Catatan Sipil (Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak dan Pengesahan Anak, Akta Kematian, dan Perubahan/Ganti Nama bagi Warga Negara Asing).
- **Subjek Retribusi:** Setiap Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memperoleh pelayanan penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
- **Tarif Retribusi:** Ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan, dengan memperhatikan biaya yang dikeluarkan dan kemampuan masyarakat. Rincian tarif tercantum dalam Pasal 8.
- **Wilayah Pemungutan:** Di wilayah daerah tempat penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil diberikan/diterbitkan.
- **Tata Cara Pemungutan:** Retribusi dipungut saat permohonan diajukan dan disetor ke Kas Daerah.
- **Pembebasan:** Walikota dapat membebaskan biaya retribusi bagi keluarga tidak mampu.
- **Penghapusan Piutang:** Piutang retribusi yang kedaluwarsa (3 tahun) dapat dihapuskan.