For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlidungan Masyarakat

Also known as: Perda Kabupaten Maluku Tengah 6/2022 · Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Maluku Tengah Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:14 Maret 2022Publication Date:14 Maret 2022
Kebijakan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlidungan Masyarakat
LocationPemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Effective Date14 Maret 2022
Publication Date14 Maret 2022
Place of EnactmentMasohi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Dalam Wilayah Kabupaten Maluku Tengah.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin ketertiban umum, ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat di Kabupaten Maluku Tengah. Latar belakangnya adalah kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban pemilik rumah dan pekarangan untuk menjaga kebersihan, memasang nomor rumah, dan memelihara pagar.
  2. Larangan bagi setiap orang untuk merusak jalur hijau, taman, dan tempat umum, serta menangkap atau membunuh binatang yang dilindungi.
  3. Larangan membuang sampah sembarangan dan melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum.
  4. Pengaturan mengenai tertib usaha, termasuk larangan memanfaatkan tempat umum untuk kegiatan usaha tanpa izin.
  5. Kewajiban pemilik bangunan untuk memelihara pagar dan memberikan penerangan.
  6. Larangan meminta sumbangan tanpa izin, bertingkah laku asusila, dan membuat kebisingan yang mengganggu.
  7. Pengaturan mengenai penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat oleh Satpol PP dan Satlinmas.
  8. Pembentukan Satgas Linmas di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan.
  9. Pengaturan mengenai struktur organisasi Satlinmas, tugas, hak, dan kewajiban anggota Satlinmas.
  10. Pembinaan dan pelaporan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pendanaan yang bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Dalam Wilayah Kabupaten Maluku Tengah dinyatakan tidak berlaku.

(-)