For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2018 tentang Mal PelayananPublik Sewaka Dharma

Also known as: Perda Kota Denpasar 5/2018 · Perda Kota Denpasar No. 5 Tahun 2018 · Perda Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:12 Januari 2018Publication Date:12 Januari 2018
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeMal PelayananPublik Sewaka Dharma
LocationPemerintah Kota Denpasar
Effective Date12 Januari 2018
Publication Date12 Januari 2018
Place of EnactmentDenpasar

(-)

Peraturan Walikota ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Denpasar melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Sewaka Dharma. MPP ini mengintegrasikan berbagai layanan dari instansi pusat dan daerah dalam satu lokasi, menyederhanakan persyaratan dan prosedur, serta meningkatkan komitmen dan sinergi antar penyelenggara pelayanan publik. DPMPTSP bertindak sebagai pengendali manajemen operasional MPP. Mekanisme penempatan pelayanan oleh Kementerian/Lembaga (K/L) atau non K/L dilakukan melalui perjanjian kerja sama dengan Walikota. Pembiayaan MPP berasal dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah. Koordinasi, komunikasi, penyusunan produk hukum, dan teknis penyelenggaraan MPP dilaksanakan oleh tim yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala dan dilaporkan kepada Walikota.

(-)

(-)