Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bertujuan untuk mewujudkan desa yang berdaya dan mandiri. Latar belakangnya adalah perlunya penanganan tingkat kemiskinan di Kabupaten Kendal, terutama di perdesaan, serta pengakuan otonomi desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pemberdayaan masyarakat dan desa, termasuk penetapan kebijakan, penyusunan program perencanaan, pelaksanaan kegiatan, dan penyediaan anggaran melalui APBD.
- Perencanaan program pemberdayaan masyarakat dan desa yang dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait, meliputi penentuan skala prioritas, pedoman bagi pemangku kepentingan, dan instrumen pembinaan.
- Peningkatan kualitas sumber daya masyarakat melalui pelatihan, bimbingan teknis, dan sosialisasi.
- Pengembangan kapasitas kelompok masyarakat melalui pengembangan usaha ekonomi produktif, peningkatan kualitas sumber daya, pelestarian kearifan lokal, dan partisipasi dalam perencanaan.
- Pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat dan desa melalui fasilitasi akses permodalan, peningkatan pengetahuan dan keterampilan, peningkatan akses teknologi tepat guna, pembinaan manajemen usaha, dan pendampingan usaha.
- Peningkatan prasarana dan sarana di desa berdasarkan kebutuhan masyarakat.
- Pemberdayaan seni dan budaya desa sesuai dengan kearifan lokal.
- Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan desa oleh Perangkat Daerah terkait.
- Pendampingan pemberdayaan masyarakat dan desa yang dapat dibantu oleh pendamping dari unsur Perangkat Daerah, tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat, dan/atau pihak ketiga.
- Pengembangan Sistem Informasi Desa (SID) yang dikelola oleh Pemerintah Desa.
- Pembiayaan program pemberdayaan masyarakat dan desa yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, APBDes, dan sumber lain yang sah.
- Peran serta masyarakat dan pelaku usaha dalam memberikan dukungan dana atau bantuan.
- Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait dan/atau Camat.
- Pelaporan hasil pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kepada Bupati secara berkala.