For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan

Also known as: PP 57/2020 · PP No. 57 Tahun 2020 · PP Nomor 57 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:12 Oktober 2020Publication Date:8 Oktober 2020
Investasi & Penanaman ModalPerumahan & Kawasan PermukimanBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Oktober 2020
Publication Date08 Oktober 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2011.

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang layak dan terjangkau. Perubahan ini dilakukan untuk mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan guna meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pembiayaan kepemilikan, kepenghunian, dan ketersediaan perumahan yang terjangkau. Selain itu, peraturan ini juga mendukung kebijakan keuangan negara termasuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional akibat pandemi COVID-19. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial diberi tugas untuk melaksanakan pembiayaan primer perumahan dan permukiman berdasarkan penugasan pemerintah. Penugasan ini memerlukan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham dan dapat memperoleh dukungan pemerintah berupa jaminan atas kecukupan permodalan.

(-)

(-)