For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri

Also known as: PP 41/2015 · PP No. 41 Tahun 2015 · PP Nomor 41 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:23 Juni 2015Publication Date:23 Juni 2015
Perencanaan Pembangunan NasionalKebijakan Perekonomian NasionalKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembangunan Sumber Daya Industri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Juni 2015
Publication Date23 Juni 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Peraturan ini mengatur pembangunan tenaga kerja industri yang meliputi tenaga teknis dan manajerial, dengan penekanan pada pendidikan vokasi dan pelatihan berbasis kompetensi. Selain itu, peraturan ini mengatur pemanfaatan sumber daya alam secara efisien dan ramah lingkungan, serta pengadaan dan pemanfaatan teknologi industri melalui proyek putar kunci. Perusahaan industri diwajibkan untuk memanfaatkan sumber daya alam dan teknologi secara optimal dan berkelanjutan, serta melakukan alih teknologi kepada pihak domestik. Peraturan ini juga menetapkan standar kompetensi kerja nasional dan sertifikasi kompetensi untuk memastikan kualitas tenaga kerja industri.

(-)

  • 1. Pelanggaran terhadap penggunaan tenaga kerja industri yang tidak memenuhi SKKNI dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penutupan sementara, pembekuan, atau pencabutan izin usaha.
  • 2. Pelanggaran terhadap pemanfaatan sumber daya alam yang tidak efisien dikenai sanksi administratif serupa.
  • 3. Penyedia teknologi yang tidak melakukan alih teknologi dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau penghentian sementara.