For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang PELAYANAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA KE LUAR NEGERI

Also known as: Perda Provinsi Jawa Timur 4/2016 · Perda Provinsi Jawa Timur No. 4 Tahun 2016 · Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:23 Juni 2016
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePELAYANAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA KE LUAR NEGERI
LocationPemerintah Provinsi Jawa Timur
Effective Date-
Publication Date23 Juni 2016
Place of EnactmentSurabaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Ke Luar Negeri (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2004 Nomor 1 Seri E).

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri dibentuk dengan tujuan untuk memberikan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI asal Jawa Timur secara optimal. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah karena peraturan sebelumnya (Perda Nomor 2 Tahun 2004) sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pelayanan penempatan dan perlindungan TKI dilaksanakan oleh UPT P3TKI dan/atau PPTKIS. 2. Penempatan TKI wajib melalui mekanisme dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk pendaftaran, perekrutan, seleksi, serta pemeriksaan kesehatan dan psikologi. 3. Calon TKI perseorangan harus terdaftar pada Dinas Kabupaten/Kota dan mengikuti program pembinaan dan perlindungan. 4. Pemerintah Provinsi wajib memberikan perlindungan kepada calon TKI/TKI pada pra dan purna penempatan, sementara PPTKIS bertanggung jawab pada pra, masa, dan purna penempatan. 5. Perlindungan pra penempatan meliputi perlindungan administratif (pemenuhan dokumen, penetapan biaya) dan teknis (sosialisasi, peningkatan kualitas, penandatanganan perjanjian, pemeriksaan kesehatan, pembinaan, pembelaan hak). 6. Satuan pendidikan dilarang mempekerjakan siswa/alumninya ke luar negeri tanpa memenuhi prosedur yang berlaku. 7. Gubernur membentuk Satuan Tugas Pencegahan TKI non prosedural di embarkasi Daerah. 8. PPTKIS yang berkantor pusat di luar Daerah dapat membentuk Kantor Cabang di Daerah dengan izin Dinas Provinsi dan memenuhi persyaratan tertentu (BLKLN, jaminan deposito). 9. Setiap calon TKI wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja. 10. PPTKIS wajib melakukan pendidikan dan pelatihan kerja serta sertifikasi kompetensi jika calon TKI belum memiliki sertifikat kompetensi. 11. PPTKIS wajib mendaftarkan calon TKI untuk mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP). 12. Dinas Provinsi berwenang melaksanakan pengawasan mengenai pelayanan penempatan dan perlindungan TKI ke luar negeri.

(-)

1. Gubernur berwenang memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan peraturan daerah ini. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara, pencabutan izin sementara, pencabutan izin, daftar hitam (black-list), pemberhentian dari jabatan, pengurangan/penghentian bantuan, dan/atau denda administratif.