on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1967 tentang Pengangkatan Brigadir Jenderal TNI Imam Soekarto Sebagai Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia Pada Pemerintah Uni Burma
Also known as: Keppres 3/1967 · Keppres No. 3 Tahun 1967 · Keppres Nomor 3 Tahun 1967
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil dengan tujuan untuk mengangkat seorang Duta Besar Luar Negeri dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia pada Pemerintahan Uni Burma yang berkedudukan di Rangoon. Pengangkatan ini dilakukan karena Brigadir Jenderal T.N.I. yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat yang diperlukan.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pengangkatan seorang Duta Besar Luar Negeri dan Berkuasa Penuh untuk jangka waktu 3 tahun, yang dapat dipersingkat atau diperpanjang berdasarkan ketentuan dan pertimbangan Pemerintah. Selama masa jabatan, yang bersangkutan wajib mematuhi peraturan yang berlaku bagi Pegawai Negeri dan kebijakan Kementerian Luar Negeri. Pengangkatan ini tidak memberikan hak otomatis untuk menjadi pegawai tetap di Departemen Luar Negeri. Pelaksanaan ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri Luar Negeri.