Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon ini dibentuk dengan tujuan untuk melakukan penyesuaian organisasi perangkat daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, serta untuk mendukung peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Cirebon. Peraturan ini membentuk dinas-dinas daerah yang terdiri dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga, Dinas Bina Marga, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pertambangan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Kehutanan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Pendapatan Daerah. Setiap dinas memiliki tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidangnya masing-masing. Tugas pokok ini dijabarkan lebih lanjut melalui fungsi-fungsi seperti perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang, pelaksanaan pelayanan ketatausahaan dinas, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Susunan organisasi setiap dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan subbagian umum, keuangan, dan program), bidang-bidang yang relevan dengan tugas dinas, Unit Pelaksana Teknis (UPT), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagan struktur organisasi masing-masing dinas tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.