Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kota Madiun. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna aset daerah serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengelolaan aset daerah yang akuntabel dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
- Objek retribusi adalah pemakaian kekayaan daerah seperti tanah, bangunan, Gedung Graha Bhakti Praja, Gedung Pendidikan dan Pelatihan, Wisma Haji, Guest House, Lahan Sumber Umis, Aula Kecamatan, dan alat-alat berat.
- Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati kekayaan daerah.
- Golongan retribusi adalah Retribusi Jasa Usaha.
- Cara mengukur tingkat penggunaan jasa retribusi diukur berdasarkan lokasi, luas, fasilitas, peruntukan, dan waktu pemakaian.
- Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pemakaian kekayaan daerah dengan tarif yang berbeda-beda.
- Tata cara pemungutan retribusi menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan jika terlambat membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga.
- Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Walikota atas SKRD.