For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Also known as: Perda Kota Madiun 4/2011 · Perda Kota Madiun No. 4 Tahun 2011 · Perda Kota Madiun Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:21 April 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LocationPemerintah Kota Madiun
Effective Date-
Publication Date21 April 2011
Place of EnactmentMadiun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 02 Tahun 2007 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kota Madiun. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna aset daerah serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengelolaan aset daerah yang akuntabel dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Ketentuan substansial meliputi: - Objek retribusi adalah pemakaian kekayaan daerah seperti tanah, bangunan, Gedung Graha Bhakti Praja, Gedung Pendidikan dan Pelatihan, Wisma Haji, Guest House, Lahan Sumber Umis, Aula Kecamatan, dan alat-alat berat. - Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati kekayaan daerah. - Golongan retribusi adalah Retribusi Jasa Usaha. - Cara mengukur tingkat penggunaan jasa retribusi diukur berdasarkan lokasi, luas, fasilitas, peruntukan, dan waktu pemakaian. - Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pemakaian kekayaan daerah dengan tarif yang berbeda-beda. - Tata cara pemungutan retribusi menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan jika terlambat membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga. - Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Walikota atas SKRD.

1. Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 02 Tahun 2007 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang Pemakaian Kekayaan Daerah masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (2) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).