For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan

Also known as: Perda Kabupaten Bantul 21/2018 · Perda Kabupaten Bantul No. 21 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:3 Desember 2018Publication Date:3 Desember 2018
Pembangunan Industri

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan
LocationPemerintah Kabupaten Bantul
Effective Date03 Desember 2018
Publication Date03 Desember 2018
Place of EnactmentBantul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2010 Nomor 16); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2012 Nomor 17);

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan pasar rakyat, toko swalayan, dan pusat perbelanjaan di Kabupaten Bantul. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, serta menjaga keseimbangan antara pelaku usaha kecil menengah dan besar.

Pasar Rakyat: Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan pasar rakyat, termasuk pemanfaatan, pemeliharaan, kebersihan, penataan, penertiban, pengamanan, pemberdayaan pedagang, pengendalian kegiatan ekonomi, dan pengelolaan kawasan sekitar pasar. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pembangunan fasilitas pasar dengan persetujuan Kepala Dinas. Terdapat klasifikasi tipe pasar (A, B, C, D) berdasarkan operasional, kapasitas pedagang, luas lahan, dan fasilitas pendukung. Pedagang wajib memiliki surat keterangan hak pemanfaatan untuk kios, los, selasar, koridor, atau gang.

Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan: Pendirian toko swalayan dan pusat perbelanjaan wajib memperhatikan kondisi sosial, ekonomi, dan masyarakat setempat. Pendirian diutamakan bagi pelaku usaha yang berdomisili sesuai lokasi toko swalayan. Setiap pelaku usaha toko swalayan wajib memiliki Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS), dan pusat perbelanjaan wajib memiliki Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP). Peraturan ini juga mengatur lokasi, jarak pendirian, dan waktu operasional toko swalayan.

Dinas memiliki tugas dalam pelaksanaan, pemberdayaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pasar rakyat, toko swalayan, dan pusat perbelanjaan.

IUTM yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, harus dibaca sebagai IUTS, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 14 ayat (1), Pasal 27, Pasal 33 ayat (1), dan/atau Pasal 34 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Pedagang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif berupa penertiban barang dagangan, penghentian kegiatan jual beli, dan/atau pencabutan surat keterangan hak pemanfaatan. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 27 ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penertiban barang dagangan, penghentian kegiatan jual beli, pencabutan surat keterangan hak pemanfaatan, dan/atau pembongkaran bangunan. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 38 dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan IUTS atau IUPP, dan/atau penutupan usaha.