on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan
Also known as: Perda Kabupaten Bantul 21/2018 · Perda Kabupaten Bantul No. 21 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan pasar rakyat, toko swalayan, dan pusat perbelanjaan di Kabupaten Bantul. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, serta menjaga keseimbangan antara pelaku usaha kecil menengah dan besar.
Pasar Rakyat: Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan pasar rakyat, termasuk pemanfaatan, pemeliharaan, kebersihan, penataan, penertiban, pengamanan, pemberdayaan pedagang, pengendalian kegiatan ekonomi, dan pengelolaan kawasan sekitar pasar. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pembangunan fasilitas pasar dengan persetujuan Kepala Dinas. Terdapat klasifikasi tipe pasar (A, B, C, D) berdasarkan operasional, kapasitas pedagang, luas lahan, dan fasilitas pendukung. Pedagang wajib memiliki surat keterangan hak pemanfaatan untuk kios, los, selasar, koridor, atau gang.
Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan: Pendirian toko swalayan dan pusat perbelanjaan wajib memperhatikan kondisi sosial, ekonomi, dan masyarakat setempat. Pendirian diutamakan bagi pelaku usaha yang berdomisili sesuai lokasi toko swalayan. Setiap pelaku usaha toko swalayan wajib memiliki Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS), dan pusat perbelanjaan wajib memiliki Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP). Peraturan ini juga mengatur lokasi, jarak pendirian, dan waktu operasional toko swalayan.
Dinas memiliki tugas dalam pelaksanaan, pemberdayaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pasar rakyat, toko swalayan, dan pusat perbelanjaan.