For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan No. 08 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Sidempuan Nomor 08 Tahun 2008 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Also known as: Perda Kota Padang Sidempuan 08/2008 · Perda Kota Padang Sidempuan No. 08 Tahun 2008 · Perda Kota Padang Sidempuan Nomor 08 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:15 Mei 2008Publication Date:17 April 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LocationPemerintah Kota Padang Sidempuan
Effective Date15 Mei 2008
Publication Date17 April 2008
Place of EnactmentPadang Sidempuan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 18 Tahun 2003 tentang Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 19 Seri E).

Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Latar belakang peraturan ini adalah pengelolaan Kekayaan Daerah yang memerlukan biaya pengadaan, perawatan, pembangunan, dan operasional, serta diharapkan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, penyesuaian tarif retribusi diperlukan karena situasi dan kondisi perekonomian. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Definisi**: Definisi istilah-istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Walikota, DPRD, Kekayaan Daerah, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Wajib Retribusi Daerah, dan lain-lain. 2. **Objek dan Subjek Retribusi**: Objek retribusi adalah pelayanan pemberian hak pemakaian Kekayaan Daerah untuk jangka waktu tertentu. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak untuk menggunakan Kekayaan Daerah. 3. **Jenis Retribusi**: Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah termasuk jenis Retribusi Jasa Usaha. 4. **Perizinan dan Kewajiban**: Setiap pemakaian Kekayaan Daerah harus memperoleh izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk dan dikenakan retribusi. Pengguna wajib memelihara, menjaga, dan memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan, serta membayar retribusi sesuai tarif yang ditetapkan dan mengembalikan tepat waktu. 5. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa**: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan kuantitas, kualitas, dan jangka waktu pemakaian Kekayaan Daerah. 6. **Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif**: Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan tujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih layak, rasa keadilan, dan penggantian biaya perawatan, pemeliharaan, penyusutan, asuransi, serta biaya rutin yang berkaitan langsung dengan penyediaan jasa. 7. **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi**: Besarnya retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pemakaian kekayaan daerah, seperti pemakaian tanah, gedung, rumah dinas, peralatan, sarana transportasi, dan lain-lain. Detail tarif tercantum dalam pasal 10.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 2. Setiap orang pribadi atau badan karena sengaja dan/atau kelalaiannya melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini atau menyebabkan kerugian keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).