For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati Kudus Nomor 19 Tahun 2026

Peraturan Bupati Kudus Nomor 19 Tahun 2026 tentang Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi

Also known as: Perbup Kudus 19/2026 · Perbup Kudus No. 19 Tahun 2026 · Perbup Kudus Nomor 19 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:22 April 2026Publication Date:21 April 2026
Hukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan DaerahReformasi Birokrasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Bupati Kudus
Effective Date22 April 2026
Publication Date21 April 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Kudus Nomor 50 Tahun 2021; 2. Peraturan Bupati Kudus Nomor 51 Tahun 2021; 3. Peraturan Bupati Kudus Nomor 52 Tahun 2021; 4. Peraturan Bupati Kudus Nomor 53 Tahun 2021; 5. Peraturan Bupati Kudus Nomor 54 Tahun 2021; 6. Peraturan Bupati Kudus Nomor 55 Tahun 2021; 7. Peraturan Bupati Kudus Nomor 56 Tahun 2021; 8. Peraturan Bupati Kudus Nomor 58 Tahun 2021; 9. Peraturan Bupati Kudus Nomor 59 Tahun 2021; 10. Peraturan Bupati Kudus Nomor 60 Tahun 2021; 11. Peraturan Bupati Kudus Nomor 61 Tahun 2021; 12. Peraturan Bupati Kudus Nomor 62 Tahun 2021; 13. Peraturan Bupati Kudus Nomor 63 Tahun 2021; 14. Peraturan Bupati Kudus Nomor 64 Tahun 2021; 15. Peraturan Bupati Kudus Nomor 65 Tahun 2021; 16. Peraturan Bupati Kudus Nomor 66 Tahun 2021; 17. Peraturan Bupati Kudus Nomor 67 Tahun 2021; 18. Peraturan Bupati Kudus Nomor 68 Tahun 2021; 19. Peraturan Bupati Kudus Nomor 69 Tahun 2021; 20. Peraturan Bupati Kudus Nomor 71 Tahun 2021; 21. Peraturan Bupati Kudus Nomor 72 Tahun 2021; 22. Peraturan Bupati Kudus Nomor 16 Tahun 2022; 23. Peraturan Bupati Kudus Nomor 1 Tahun 2023.

Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dinamis, lincah, dan profesional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus. Kebijakan ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian sistem kerja sebagai tindak lanjut dari penyederhanaan birokrasi, dengan mengalihkan mekanisme kerja yang semula berjenjang menjadi sistem kerja yang kolaboratif dan berorientasi pada hasil.

Secara substansial, peraturan ini mengatur mekanisme kerja bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional. Sistem kerja yang baru mengedepankan pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk mendukung proses bisnis yang lebih cepat. Kewenangan dalam organisasi dibagi ke dalam unit-unit kerja yang dipimpin oleh Pimpinan Unit Organisasi, dengan penekanan pada pembentukan Tim Kerja yang bersifat lintas fungsi atau lintas unit untuk mencapai target kinerja organisasi. Setiap pegawai, baik Pejabat Fungsional maupun Pelaksana, memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugas berdasarkan kompetensi, keahlian, dan keterampilan yang dimiliki, serta bertanggung jawab langsung kepada Pejabat Penilai Kinerja.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penugasan pegawai yang dapat dilakukan secara individu maupun melalui Tim Kerja, baik di dalam unit organisasi, lintas unit organisasi, maupun lintas instansi pemerintah. Selain itu, diatur pula mengenai peran Pengendali untuk membantu koordinasi pada unit kerja tertentu, serta kewajiban pelaporan hasil kerja sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

1. Pergantian ketua dan/atau anggota Tim Kerja dapat dilakukan pada tahun berjalan karena mengundurkan diri, meninggal dunia, pensiun, promosi, mutasi, dan/atau penugasan lainnya. 2. Pergantian ketua dan/atau anggota tim kerja ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi. 3. Ketentuan Pasal 15 dan Pasal 16 berlaku mutatis mutandis terhadap penunjukan ketua dan/atau anggota Tim Kerja pengganti.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan kinerja dapat dikenai tindak lanjut hasil evaluasi kinerja berupa pemberian penghargaan dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara.