on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 19 Tahun 2026 tentang Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi
Also known as: Perbup Kudus 19/2026 · Perbup Kudus No. 19 Tahun 2026 · Perbup Kudus Nomor 19 Tahun 2026
Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dinamis, lincah, dan profesional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus. Kebijakan ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian sistem kerja sebagai tindak lanjut dari penyederhanaan birokrasi, dengan mengalihkan mekanisme kerja yang semula berjenjang menjadi sistem kerja yang kolaboratif dan berorientasi pada hasil.
Secara substansial, peraturan ini mengatur mekanisme kerja bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional. Sistem kerja yang baru mengedepankan pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk mendukung proses bisnis yang lebih cepat. Kewenangan dalam organisasi dibagi ke dalam unit-unit kerja yang dipimpin oleh Pimpinan Unit Organisasi, dengan penekanan pada pembentukan Tim Kerja yang bersifat lintas fungsi atau lintas unit untuk mencapai target kinerja organisasi. Setiap pegawai, baik Pejabat Fungsional maupun Pelaksana, memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugas berdasarkan kompetensi, keahlian, dan keterampilan yang dimiliki, serta bertanggung jawab langsung kepada Pejabat Penilai Kinerja.
Peraturan ini juga mengatur mengenai penugasan pegawai yang dapat dilakukan secara individu maupun melalui Tim Kerja, baik di dalam unit organisasi, lintas unit organisasi, maupun lintas instansi pemerintah. Selain itu, diatur pula mengenai peran Pengendali untuk membantu koordinasi pada unit kerja tertentu, serta kewajiban pelaporan hasil kerja sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.