For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 3 Tahun 2023 tentang BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK

Also known as: Perda Kabupaten Sarolangun 3/2023 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:10 Juli 2023Publication Date:10 Juli 2023
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
LocationPemerintah Kabupaten Sarolangun
Effective Date10 Juli 2023
Publication Date10 Juli 2023
Place of EnactmentSarolangun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 04 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sarolangun (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2008 Nomor 04); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 08 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sarolangun (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2009 Nomor 08); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sarolangun (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2012 Nomor 5);

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. Peraturan ini membentuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sarolangun dengan Tipe A, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik memiliki hubungan struktural, koordinatif, dan fungsional dengan Bupati. Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

1. Nomenklatur jabatan yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, masih tetap digunakan untuk acuan pelaksanaan tugas sampai dengan ditetapkannya nomenklatur jabatan sesuai dengan Peraturan Daerah ini. 2. Pejabat yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap menjalankan tugas dan kewajibannya sampai dengan dilantiknya pejabat sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

(-)