on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembiayaan Transportasi Pemberangkatan dan Pemulangan Jama'ah Haji
Also known as: Perda Kabupaten Cilacap 10/2016 · Perda Kabupaten Cilacap No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembiayaan transportasi pemberangkatan dan pemulangan jama'ah haji Kabupaten Cilacap. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa biaya transportasi jama'ah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan bagi jama'ah haji agar pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, tertib, lancar, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: