on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2026 tentang Pedoman Penentuan Lokasi Pengelolaan Karbon Biru
Also known as: Kepmen KKP 25/2026 · Kepmen KKP No. 25 Tahun 2026 · Kepmen KKP Nomor 25 Tahun 2026
Keputusan Menteri ini disusun sebagai pedoman teknis bagi Menteri, Pimpinan Lembaga, atau Gubernur dalam menentukan lokasi pengelolaan karbon biru di sektor kelautan dan perikanan. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pengendalian perubahan iklim melalui perlindungan ekosistem karbon biru, seperti mangrove, padang lamun, dan rawa payau, agar kontribusinya terhadap penurunan emisi dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, transparan, dan kredibel dalam skema Nilai Ekonomi Karbon (NEK) serta perhitungan Nationally Determined Contribution (NDC).
Secara substansial, penentuan lokasi pengelolaan karbon biru harus didasarkan pada prinsip keberlanjutan, kehati-hatian, akuntabilitas, keterpaduan lintas sektor, serta perlindungan terhadap hak masyarakat lokal dan adat. Kriteria penentuan lokasi mencakup keselarasan dengan rencana tata ruang/zonasi, status dan legalitas tanah yang bebas konflik, dukungan sosial-ekonomi, kondisi biofisik, serta sinergi dengan kegiatan lain. Proses penentuan lokasi dilakukan melalui tahapan sistematis yang meliputi identifikasi data, analisis kelayakan, verifikasi dan validasi lapangan, serta konsultasi publik. Seluruh tahapan tersebut dituangkan dalam berita acara sebagai dasar teknis perencanaan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, yang kemudian ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan.