For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 9 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Bengkulu Selatan 9/2010 · Perda Kabupaten Bengkulu Selatan No. 9 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 9 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:27 Juni 2011Publication Date:27 Desember 2010
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
Effective Date27 Juni 2011
Publication Date27 Desember 2010
Place of EnactmentManna

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan. Latar belakangnya adalah hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2007 yang mengindikasikan perlunya penataan dan penyempurnaan organisasi perangkat daerah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk organisasi Dinas Daerah yang efektif dan efisien dalam melaksanakan urusan otonomi daerah. Peraturan ini mengatur pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi dari 12 Dinas Daerah, yaitu:

  1. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
  2. Dinas Kesehatan
  3. Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  4. Dinas Perhubungan, Komunikasi Informatika, Kebudayaan dan Pariwisata
  5. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  6. Dinas Pekerjaan Umum
  7. Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan
  8. Dinas Pertanian
  9. Dinas Kelautan dan Perikanan
  10. Dinas Kehutanan dan ESDM
  11. Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
  12. Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Kota

Setiap Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas dan Kelompok Jabatan Fungsional. Rincian tugas, fungsi, dan tata kerja Dinas akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Peraturan ini juga mengatur eselonering jabatan dalam Dinas Daerah, mulai dari Kepala Dinas hingga Kepala Sub Bagian pada UPTD.

Peraturan Daerah ini mulai berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan.

(-)