on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Bengkulu Selatan 9/2010 · Perda Kabupaten Bengkulu Selatan No. 9 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan. Latar belakangnya adalah hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2007 yang mengindikasikan perlunya penataan dan penyempurnaan organisasi perangkat daerah.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk organisasi Dinas Daerah yang efektif dan efisien dalam melaksanakan urusan otonomi daerah. Peraturan ini mengatur pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi dari 12 Dinas Daerah, yaitu:
Setiap Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas dan Kelompok Jabatan Fungsional. Rincian tugas, fungsi, dan tata kerja Dinas akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Peraturan ini juga mengatur eselonering jabatan dalam Dinas Daerah, mulai dari Kepala Dinas hingga Kepala Sub Bagian pada UPTD.