For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 7 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo TA 2019

Also known as: Perda Provinsi Gorontalo 7/2018 · Perda Provinsi Gorontalo No. 7 Tahun 2018 · Perda Provinsi Gorontalo Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:19 Desember 2018Publication Date:19 Desember 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo TA 2019
LocationPemerintah Provinsi Gorontalo
Effective Date19 Desember 2018
Publication Date19 Desember 2018
Place of EnactmentGorontalo

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2019. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp.1.955.666.594.256,06, belanja daerah sebesar Rp.1.955.666.594.256,06, dan pembiayaan daerah yang meliputi penerimaan dan pengeluaran dengan nilai netto Rp. 0,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus fisik, dan dana alokasi khusus non fisik. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari pendapatan hibah dan dana penyesuaian (dana insentif daerah).

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran meliputi pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah.

Dalam hal terdapat tambahan dana yang penggunaannya sudah pasti, pemerintah daerah dapat menggunakan dana tersebut setelah memberitahukan kepada DPRD. Dalam keadaan tertentu yang mendesak, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.

(-)

(-)