For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 36 Tahun 2012

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36 Tahun 2012 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas presiden

Also known as: Keppres 36/2012 · Keppres No. 36 Tahun 2012 · Keppres Nomor 36 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:14 November 2012Publication Date:14 November 2012
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas presiden
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 November 2012
Publication Date14 November 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Kamboja dan Pakistan dari tanggal 17 November hingga 23 November 2012. Penugasan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden berada di luar negeri. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000.

(-)

(-)