Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menetapkan susunan organisasi dan tata kerja Kantor Kelurahan di Kabupaten Batang Hari, sebagai pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan dan menyesuaikan organisasi kelurahan dengan memperhatikan kewenangan daerah, karakteristik, potensi, kebutuhan daerah, serta prinsip efisiensi, efektivitas, rasionalitas, dan profesionalisme. Peraturan ini mengatur kedudukan Kelurahan sebagai wilayah kerja Lurah yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat, dengan tugas membantu Camat dalam penyelenggaraan pemerintahan kecamatan. Fungsi Kelurahan meliputi pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari Kecamatan dan pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan. Kewenangan Kelurahan mencakup koordinasi pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, peningkatan partisipasi masyarakat, serta pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah. Susunan organisasi Kantor Kelurahan terdiri dari Lurah, Sekretaris Lurah, Seksi Pemerintahan dan Umum, Seksi Ketentraman dan Ketertiban, Seksi Pembangunan, Seksi Kesejahteraan Masyarakat, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Lurah adalah jabatan struktural Eselon IV/a, sedangkan Sekretaris Lurah dan Kepala Seksi adalah Eselon IV/b. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan sebagian tugas teknis Kantor Kelurahan sesuai dengan keahlian.