For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 26 Tahun 2019

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Kewenangan Ilmiah Dalam Keanekaragaman Hayati

Also known as: Peraturan LIPI 26/2019 · Peraturan LIPI No. 26 Tahun 2019 · Peraturan LIPI Nomor 26 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2019Publication Date:26 Desember 2019
Riset & Teknologi

Information

TypePeraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ThemePelaksanaan Kewenangan Ilmiah Dalam Keanekaragaman Hayati
LocationLembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Effective Date30 Desember 2019
Publication Date26 Desember 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan bagi LIPI dalam melaksanakan kewenangan ilmiah dalam keanekaragaman hayati. Peraturan ini bertujuan menciptakan tertib hukum dan administrasi dalam pelaksanaan kewenangan ilmiah di bidang keanekaragaman hayati. Kewenangan ilmiah ini mencakup pelaksanaan konvensi internasional seperti CITES dan CBD, serta pemberian masukan untuk kebijakan nasional. Kewenangan ini meliputi pengambilan sampel, pengawetan, konservasi, dan distribusi spesimen ilmiah. Rekomendasi dan tanggapan ilmiah diberikan berdasarkan data ilmiah dan kearifan lokal. Pemohon rekomendasi dapat berasal dari berbagai pihak termasuk kementerian, lembaga, dan pihak asing. Prosedur pengajuan permohonan diatur secara rinci, termasuk persyaratan dokumen dan jangka waktu pemrosesan.

1. Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku Pusat Penelitian Biologi LIPI tetap melaksanakan tugas sebagai pelaksana harian Otoritas Keilmuan (Scientific Authority) dalam rangka konservasi tumbuhan dan satwa liar serta dalam rangka pelaksanaan CITES sampai dengan terbentuknya SKIKH berdasarkan Peraturan Lembaga ini.

(-)