on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Kewenangan Ilmiah Dalam Keanekaragaman Hayati
Also known as: Peraturan LIPI 26/2019 · Peraturan LIPI No. 26 Tahun 2019 · Peraturan LIPI Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan bagi LIPI dalam melaksanakan kewenangan ilmiah dalam keanekaragaman hayati. Peraturan ini bertujuan menciptakan tertib hukum dan administrasi dalam pelaksanaan kewenangan ilmiah di bidang keanekaragaman hayati. Kewenangan ilmiah ini mencakup pelaksanaan konvensi internasional seperti CITES dan CBD, serta pemberian masukan untuk kebijakan nasional. Kewenangan ini meliputi pengambilan sampel, pengawetan, konservasi, dan distribusi spesimen ilmiah. Rekomendasi dan tanggapan ilmiah diberikan berdasarkan data ilmiah dan kearifan lokal. Pemohon rekomendasi dapat berasal dari berbagai pihak termasuk kementerian, lembaga, dan pihak asing. Prosedur pengajuan permohonan diatur secara rinci, termasuk persyaratan dokumen dan jangka waktu pemrosesan.