For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 35 Tahun 1950

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 35 Tahun 1950 tentang Pengangkatan Haji Mohammad Rasjidi Sebagai Duta Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Pada Sri Baginda Raja Farouk I

Also known as: Keppres 35/1950 · Keppres No. 35 Tahun 1950 · Keppres Nomor 35 Tahun 1950

Status:
Active
Publication Date:25 Januari 1950
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Haji Mohammad Rasjidi Sebagai Duta Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Pada Sri Baginda Raja Farouk I
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date25 Januari 1950
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 35 Tahun 1950 ini bertujuan untuk memperkuat hubungan persahabatan antara Republik Indonesia Serikat dengan Kerajaan Mesir, Nubia, Sudan, Kurduvan, dan Dafur. Untuk mencapai tujuan tersebut, keputusan ini mengangkat Hadji Mohammad Rasjidi sebagai Duta Luar Biasa dan Berkuasa-penuh Republik Indonesia Serikat pada Seri Baginda Raja Farouk I. Pengangkatan ini disertai dengan ketentuan bahwa gaji dan tunjangan akan ditetapkan kemudian sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan keputusan ini berlaku mulai 1 Februari 1950. Jika ditemukan kesalahan, keputusan ini dapat diubah sesuai kebutuhan.

(-)

(-)