For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar Nomor 4 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

Also known as: Perda Kabupaten Gianyar 4/2022 · Perda Kabupaten Gianyar No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Gianyar Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:10 Februari 2022Publication Date:10 Februari 2022
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
LocationPemerintah Kabupaten Gianyar
Effective Date10 Februari 2022
Publication Date10 Februari 2022
Place of EnactmentGianyar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 3), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2018 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 15).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum terkini dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek retribusi adalah pelayanan pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. Pengecualian diberikan untuk pembangunan menara untuk kepentingan pertahanan keamanan, penyelenggaraan pemerintahan pusat dan daerah, lembaga adat, kepentingan masyarakat sosial non-komersial, dan pemantauan/peringatan dini bencana alam.
  2. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  3. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah kunjungan pengawasan dan pengendalian menara (2 kali setahun), indeks variabel jarak tempuh, indeks variabel jenis konstruksi menara, indeks variabel peruntukan, dan indeks variabel ketinggian.
  4. Formula perhitungan retribusi adalah hasil perkalian indeks variabel (jarak tempuh, jenis konstruksi, peruntukan, ketinggian) dengan tarif retribusi. Tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp 2.679.000 per menara per tahun.
  5. Pemungutan retribusi menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, termasuk dokumen elektronik/non elektronik. Tata cara pemungutan diatur dengan Peraturan Bupati.
  6. Ditambahkan ketentuan mengenai pengembalian kelebihan pembayaran retribusi. Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati. Jika dalam 6 bulan tidak ada keputusan, permohonan dianggap dikabulkan. Kelebihan pembayaran dapat diperhitungkan untuk melunasi utang retribusi. Pengembalian dilakukan paling lama 2 bulan setelah penerbitan SKRDLB, dengan imbalan bunga 2% per bulan jika terlambat. Tata cara pengembalian diatur dalam Peraturan Bupati.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.