For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekalongan Nomor 20A Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekalongan Nomor 20A Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk Bantuan Sosial, Pemberdayaan Sosial dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Also known as: Perwali Kota Pekalongan 20A/2025 · Perwali Kota Pekalongan No. 20A Tahun 2025 · Perwali Kota Pekalongan Nomor 20A Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 2025Publication Date:1 Juli 2025
Kesejahteraan Sosial MasyarakatTelekomunikasi & Dunia DigitalBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemePemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk Bantuan Sosial, Pemberdayaan Sosial dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
LocationPemerintah Kota Pekalongan
Effective Date01 Juli 2025
Publication Date01 Juli 2025
Place of EnactmentPekalongan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 578).

Peraturan Menteri Sosial ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam pemutakhiran dan penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk bantuan sosial, pemberdayaan sosial, dan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Pemutakhiran DTSEN dilakukan oleh Menteri Sosial dengan memperoleh data dari lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas di bidang statistik, melalui sinkronisasi data yang diajukan oleh pemerintah daerah, Kementerian Sosial, atau masyarakat. Proses sinkronisasi meliputi usulan data, verifikasi, dan validasi. Usulan data dari pemerintah daerah berasal dari desa/kelurahan atau instansi daerah bidang sosial, yang kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh bupati/wali kota sebelum disampaikan kepada Menteri. Kementerian Sosial juga dapat mengajukan usulan data dari unit kerja internal. Masyarakat dapat mengajukan usulan data langsung kepada Kementerian Sosial. DTSEN digunakan sebagai acuan untuk bantuan sosial, pemberdayaan sosial, dan program kesejahteraan sosial. Menteri dapat menetapkan penerima berdasarkan DTSEN terbaru atau periode sebelumnya dengan perubahan data dari kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Penggunaan DTSEN oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, dan masyarakat memerlukan persetujuan Menteri dan harus mematuhi ketentuan kerahasiaan. Pengguna DTSEN wajib melaporkan penggunaan data secara tertulis kepada Menteri.

1. Istilah data terpadu kesejahteraan sosial yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku harus dimaknai DTSEN sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

1. Unit kerja di lingkungan Kementerian Sosial, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, dan masyarakat yang tidak menyampaikan laporan informasi penggunaan DTSEN tidak dapat diberikan permohonan penggunaan DTSEN berikutnya.