For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2026

Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2026 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Kesejahteraan Sosial

Also known as: Permensos 7/2026 · Permensos No. 7 Tahun 2026 · Permensos Nomor 7 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:23 Juli 2026Publication Date:16 Juli 2026
KetenagakerjaanProfesiKesejahteraan Sosial Masyarakat

Information

TypePeraturan Menteri Sosial
Effective Date23 Juli 2026
Publication Date16 Juli 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 03 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2020; 2. Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 29 Tahun 2017; 3. Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberian Penghargaan bagi Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.

Peraturan ini menetapkan kerangka pengelolaan sumber daya manusia (SDM) di bidang kesejahteraan sosial yang mencakup Tenaga Kesejahteraan Sosial, Pekerja Sosial, Relawan Sosial, dan Penyuluh Sosial. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan standar kualifikasi, pengakuan kompetensi, serta meningkatkan kapasitas dan profesionalisme SDM melalui sistem rekrutmen, pengembangan, penilaian kinerja, dan pemberian penghargaan. SDM di bidang kesejahteraan sosial wajib memiliki Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang dibentuk oleh Kementerian Sosial atau lembaga pendidikan/asosiasi profesi yang diakui. Khusus bagi Pekerja Sosial, selain sertifikat kompetensi, diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai bukti legalitas praktik. Pengelolaan SDM dilakukan secara terintegrasi mulai dari perencanaan kebutuhan, pengembangan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan, hingga evaluasi kinerja berkala. Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme pemberian penghargaan bagi SDM yang berprestasi serta sanksi bagi mereka yang melanggar kode etik dan perilaku. LSP yang dibentuk oleh Kementerian Sosial memiliki wewenang penuh dalam menyusun skema sertifikasi, menetapkan standar uji kompetensi, serta menerbitkan atau mencabut sertifikat kompetensi sesuai dengan pedoman yang berlaku.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Sertifikasi sumber daya manusia di bidang kesejahteraan sosial dilaksanakan oleh satuan kerja yang membidangi Sertifikasi sampai dengan Lembaga Sertifikasi Profesi mendapatkan lisensi untuk melakukan Sertifikasi sesuai dengan standar kompetensi kerja khusus dan standar kompetensi kerja nasional Indonesia yang telah ditetapkan.

1. Pelanggaran terhadap kode etik dan kode perilaku oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial, Pekerja Sosial, Relawan Sosial, dan Penyuluh Sosial dikenai sanksi berupa peringatan tertulis dan/atau pemberhentian serta pencabutan registrasi atau izin praktik.