on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya, Pengadilan Agama Kota Banjar, Pengadilan Agama Amurang, Pengadilan Agama Marisa, Pengadilan Agama Parigi, Pengadilan Agama Andoolo, Pengadilan Agama Pasarwajo, Mahkamah Syar' Iyah Simpang Tiga Redelong, Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan, Pengadilan Agama Mentok, Pengadilan Agama Lebong, Pengadilan Agama Batu Licin, Pengadilan Agama Taliwang, Pengadilan Agama Labuan Bajo, Pengadilan Agama Nunukan, Dan Pengadilan Agama Arso
Also known as: Keppres 3/2011 · Keppres No. 3 Tahun 2011 · Keppres Nomor 3 Tahun 2011
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan akses keadilan dan pelayanan hukum kepada masyarakat dengan membentuk sejumlah Pengadilan Agama di berbagai kota dan kabupaten di Indonesia. Pembentukan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. Keputusan ini menetapkan pembentukan 16 Pengadilan Agama dan satu Mahkamah Syar'iyah, masing-masing dengan wilayah hukum yang spesifik. Pengadilan-pengadilan ini akan beroperasi di bawah yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama yang relevan di setiap provinsi. Selain itu, keputusan ini juga mengatur tentang pembiayaan yang dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung dan penetapan kelas serta susunan organisasi yang akan ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri terkait.