on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 23 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Jember
Also known as: Permendikbudriset 23/2024 · Permendikbudriset No. 23 Tahun 2024 · Permendikbudriset Nomor 23 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Politeknik Negeri Jember (Polije) sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di lingkungan Polije. Visi Polije adalah menjadi politeknik unggul di Asia pada tahun 2035, dengan misi menyelenggarakan pendidikan vokasi yang berkualitas, penelitian terapan, pengabdian kepada masyarakat, dan sistem pengelolaan pendidikan yang handal.
Tujuan Polije meliputi menghasilkan lulusan yang kompeten dan berdaya saing, menghasilkan penelitian terapan yang bermanfaat, mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang handal, serta menjalin kerja sama di tingkat nasional dan internasional. Polije menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam program diploma, sarjana terapan, magister terapan, dan doktor terapan, serta dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. Proses pembelajaran menggunakan sistem kredit semester dengan kurikulum yang dievaluasi secara berkala.
Peraturan ini juga mengatur tentang identitas Polije, penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat), kode etik dan etika akademik, kebebasan akademik, gelar dan penghargaan, mahasiswa dan alumni, sistem pengelolaan, pendanaan dan kekayaan, kerja sama, serta sistem penjaminan mutu. Organisasi Polije terdiri atas Senat, Pemimpin (Direktur), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Senat bertugas menyusun kebijakan akademik, sedangkan Direktur menjalankan fungsi pengelolaan Polije. Satuan Pengawas Internal melakukan pengawasan nonakademik, dan Dewan Pertimbangan memberikan pertimbangan kepada Direktur.