For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/3/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/3/2012 Tahun 2012 tentang Persyaratan Mutu Benih, Bibit Ternak, dan Sumber Daya Genetik Hewan

Also known as: Permentan 19/Permentan/OT.140/3/2012 · Permentan No. 19/Permentan/OT.140/3/2012

Status:
Active
Effective Date:20 Maret 2012Publication Date:6 Maret 2012
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePersyaratan Mutu Benih, Bibit Ternak, dan Sumber Daya Genetik Hewan
LocationKementerian Pertanian
Effective Date20 Maret 2012
Publication Date06 Maret 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk menjaga standar mutu benih dan/atau bibit ternak serta menjamin kelestarian sumber daya genetik hewan. Peraturan ini mengatur persyaratan mutu benih, bibit ternak, dan sumber daya genetik hewan (SDG Hewan).

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mencakup:

  1. Persyaratan mutu benih dan/atau bibit hasil produksi dalam negeri, yang wajib memiliki sertifikat layak benih dan/atau bibit yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi yang diakreditasi atau ditunjuk oleh Menteri. Proses produksi harus sesuai dengan sistem manajemen mutu, menerapkan pedoman pembenihan dan/atau pembibitan yang baik, serta memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
  2. Persyaratan mutu benih dan/atau bibit yang dapat dimasukkan ke dalam wilayah Republik Indonesia, yang harus memenuhi persyaratan mutu dan dilengkapi dengan sertifikat bibit dari negara asal. Pemasukan benih dan/atau bibit rumpun atau galur baru harus mendapat rekomendasi dari Komisi Bibit. Pengeluaran benih dan/atau bibit dapat dilakukan apabila kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.
  3. Persyaratan mutu SDG Hewan yang dapat dikeluarkan dari wilayah Republik Indonesia, yang dapat berupa ternak atau material genetik. Pengeluaran SDG Hewan dapat dilakukan apabila kebutuhan di dalam negeri telah terpenuhi dan terjamin kelestariannya, status populasi aman, rumpun/galur telah ditetapkan, ternak jantan telah dikastrasi, dan/atau ternak betina memenuhi persyaratan mutu.

(-)

(-)