For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 179 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 179 Tahun 1961 tentang Pembentukan Badan Pimpinan Umum Perkreditan/Tabungan

Also known as: PP 179/1961 · PP No. 179 Tahun 1961 · PP Nomor 179 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1961Publication Date:3 Mei 1961
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembentukan Badan Pimpinan Umum Perkreditan/Tabungan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1961
Publication Date03 Mei 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 179 Tahun 1961 ini dibentuk untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 tentang Perusahaan Negara, khususnya untuk perusahaan milik negara di bawah Departemen Keuangan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah membentuk Badan Pimpinan Umum Perkreditan/Tabungan (B.P.U. Perkreditan/Tabungan) yang bertugas mengawasi, menguasai, dan mengurus perusahaan negara yang bergerak di bidang perkreditan dan tabungan. Perusahaan yang dimaksud termasuk Perusahaan Negara Pegadaian dan perusahaan lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. B.P.U. ini berkedudukan di Jakarta dan terdiri dari 3 hingga 7 anggota yang diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri Keuangan. Anggota B.P.U. harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki hubungan keluarga dengan anggota Direksi atau kepentingan pribadi dalam perusahaan lain yang mencari laba. B.P.U. bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan dan wajib memberikan laporan berkala mengenai kegiatan dan hasil usaha perusahaan yang diawasinya.

(-)

(-)