Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Cirebon ditetapkan dengan maksud untuk melarang peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dalam upaya mencegah penyalahgunaan minuman beralkohol yang dapat menimbulkan gangguan keamanan, ketentraman, ketertiban umum, dan kesejahteraan masyarakat. Peraturan ini melarang setiap orang dan/atau badan hukum untuk memproduksi, mengkonsumsi, menjamu, menyimpan, menjual, dan/atau mengedarkan minuman beralkohol dari semua golongan (A, B, C), termasuk minuman hasil oplosan, kecuali untuk kegiatan keagamaan tertentu. Minuman beralkohol yang ditemukan akan disita dan dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.