For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2020

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan

Also known as: Peraturan BKN 22/2020 · Peraturan BKN No. 22 Tahun 2020 · Peraturan BKN Nomor 22 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:18 Desember 2020Publication Date:14 Desember 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Badan Kepegawaian Negara
ThemePembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date18 Desember 2020
Publication Date14 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan. Jabatan ini memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam pengaturan, pengawasan, pengendalian, dan investigasi di bidang navigasi penerbangan. Peraturan ini menetapkan pembinaan kepegawaian untuk jabatan tersebut, termasuk pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, penetapan angka kredit, dan persyaratan pengangkatan serta kenaikan pangkat. Jabatan ini dikategorikan sebagai jabatan fungsional keahlian dengan jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya.

(-)

1. Inspektur Navigasi Penerbangan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% sampai dengan 50%. 2. Inspektur Navigasi Penerbangan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% sesuai dengan peraturan perundang-undangan.