For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2003 tentang Sisa Perhitungan Anggaran Penadpatan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2002

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 4/2003 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 4 Tahun 2003 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:28 Maret 2003Publication Date:26 Maret 2003
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSisa Perhitungan Anggaran Penadpatan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2002
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Effective Date28 Maret 2003
Publication Date26 Maret 2003
Place of EnactmentPalangka Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2002 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2002.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2002.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meresmikan sisa perhitungan APBD Tahun Anggaran 2002 yang telah disampaikan oleh Gubernur Kalimantan Tengah.

Ketentuan Substansial:

  1. Menetapkan jumlah perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2002, meliputi pendapatan, belanja (rutin dan pembangunan), dan sisa perhitungan anggaran.
  2. Menetapkan jumlah realisasi pendapatan dan belanja urusan kas dan perhitungan tahun anggaran 2002, serta sisa urusan kas dan perhitungan.
  3. Menyajikan ringkasan perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah dalam bentuk lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)