For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2014 tentang APBD TA 2015

Also known as: Perda Kabupaten Bangkalan 7/2014 · Perda Kabupaten Bangkalan No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:24 Desember 2014Publication Date:24 Desember 2014
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAPBD TA 2015
LocationPemerintah Kabupaten Bangkalan
Effective Date24 Desember 2014
Publication Date24 Desember 2014
Place of EnactmentBangkalan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2007 Nomor 9/E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008 Nomor 2/E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 24)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangkalan untuk Tahun Anggaran 2015. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp1.614.127.487.529,00, belanja daerah sebesar Rp1.771.841.455.640,00 yang mengakibatkan defisit sebesar Rp(157.713.968.111,00), serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp166.876.468.111,00 dan pengeluaran sebesar Rp9.162.500.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp157.713.968.111,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, dan pengeluaran untuk pembentukan dana cadangan serta penyertaan modal pemerintah daerah. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan belanja/pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)