For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 11 Tahun 2019 tentang APBD Tahun Anggaran 2020

Also known as: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 11/2019 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 11 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2019Publication Date:30 Desember 2019
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAPBD Tahun Anggaran 2020
LocationPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Effective Date30 Desember 2019
Publication Date30 Desember 2019
Place of EnactmentKwandang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 26 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2020. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp.840.380.678.417,-, belanja daerah sebesar Rp.866.449.678.417,-, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (26.069.000.000),-. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 30.069.000.000,- dan pengeluaran sebesar Rp. 4.000.000.000,-, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 26.069.000.000,-. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)