For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 04 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 04 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Kabupaten Tulang Bawang 04/2012 · Perda Kabupaten Tulang Bawang No. 04 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Nomor 04 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:20 April 2012Publication Date:19 April 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Jasa Usaha
LocationPemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Effective Date20 April 2012
Publication Date19 April 2012
Place of EnactmentMenggala

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 13 tahun 2001 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan (Toko Bertingkat) (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2001 Nomor 60). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 10 tahun 2010 tentang Retribusi dibidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang tahun 2010 Nomor 10). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 04 tahun 2006 tentang Retribusi Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang tahun 2006 Nomor 04) sepanjang mengenai Retribusi tempat khusus parkir. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 08 tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Angkutan Laut dan Perairan Daratan (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang tahun 2010 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Tulang Bawang. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Jenis Retribusi Jasa Usaha yang diatur meliputi:

  1. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.
  2. Retribusi Terminal.
  3. Retribusi Tempat Khusus Parkir.
  4. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa.
  5. Retribusi Pelayanan Kepelabuhan.
  6. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

Ketentuan Substansial:

  • Prinsip dan Sasaran Tarif: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan mempertimbangkan efisiensi dan harga pasar.
  • Objek Retribusi: Meliputi penyediaan fasilitas pasar grosir, terminal, tempat khusus parkir, tempat penginapan, pelayanan kepelabuhan, serta tempat rekreasi dan olahraga yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
  • Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas atau pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
  • Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan luas, jenis, jangka waktu, frekuensi, dan jenis kendaraan yang menggunakan fasilitas.
  • Wilayah Pemungutan: Dilakukan di tempat kegiatan pelayanan dalam wilayah Kabupaten Tulang Bawang.
  • Masa Retribusi: Jangka waktu 1 (satu) tahun.
  • Saat Retribusi Terutang: Pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  • Peninjauan Tarif: Tarif ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
  • Tata Cara Pemungutan: Pemungutan tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  • Pemanfaatan Hasil Retribusi: Diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.
  • Pembayaran: Retribusi harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  • Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  • Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
  • Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Bupati.
  • Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun.
  • Penghapusan Piutang Retribusi: Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena kadaluwarsa dapat dihapuskan.
  • Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.
  • Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.

Dengan berlakunya peraturan daerah ini, peraturan pelaksanaan masing - masing peraturan mengenai Retribusi Jasa Usaha masih berlaku sepanjang tidak betentangan dan/atau sampai dengan ditetapkannya peraturan pelaksaan peraturan daerah ini.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kekurangan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana dengan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.