For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2025 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum

Also known as: Perda Kabupaten Kudus 4/2025 · Perda Kabupaten Kudus No. 4 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:7 Agustus 2025Publication Date:6 Agustus 2025
Perumahan & Kawasan PermukimanAset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePrasarana, Sarana dan Utilitas Umum
LocationPemerintah Kabupaten Kudus
Effective Date07 Agustus 2025
Publication Date06 Agustus 2025
Place of EnactmentKudus

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2025 mengatur tentang prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) dengan tujuan untuk memberikan rasa aman, nyaman, serta lingkungan yang baik dan sehat bagi pemilik bangunan. Latar belakangnya adalah perlunya menyediakan PSU yang memadai dalam pembangunan perumahan dan permukiman, serta optimalisasi pengelolaan PSU dari pihak swasta kepada Pemerintah Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perencanaan, Penyediaan, dan Pembangunan PSU: Pengembang wajib menyediakan PSU sesuai peraturan perundang-undangan. Perencanaan PSU harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan ekologis. Jenis PSU meliputi prasarana (jaringan jalan, drainase, dll.), sarana (perniagaan, pendidikan, peribadatan, dll.), dan utilitas (jaringan listrik, air bersih, telekomunikasi, dll.).
  2. Penyerahan PSU: PSU yang telah dibangun oleh pengembang diserahkan kepada Pemerintah Daerah setelah penilaian kelayakan oleh Tim Verifikasi. Hasil penyerahan menjadi Barang Milik Daerah.
  3. Pengelolaan PSU: Pemerintah Daerah berwenang mengelola PSU yang telah diserahkan dan dapat bekerja sama dengan pihak lain. Pemanfaatan PSU tidak boleh mengubah fungsi dan status kepemilikan.
  4. Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyerahan, pengelolaan, dan pemanfaatan PSU.

Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam penyediaan dan penyerahan PSU, serta pembiayaan pemeliharaan PSU yang menjadi tanggung jawab pengembang sebelum penyerahan dan Pemerintah Daerah setelah penyerahan.

1. Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum yang belum dibangun wajib menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum yang belum diserahkan wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

1. Pengembang yang melanggar ketentuan Pasal 5 dan Pasal 18 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dimasukkan ke dalam daftar hitam, dan dipublikasikan kepada warga. 2. Pengembang yang tidak mematuhi peringatan tertulis dapat dikenakan sanksi berupa pencantuman dalam daftar hitam, publikasi kepada warga dan lembaga perbankan, pembatasan kegiatan pembangunan, penundaan/pencabutan Rencana Induk/Tapak, pencabutan izin usaha, dan denda administratif maksimal Rp50.000.000.