For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri No. 22 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Also known as: Perda Kabupaten Wonogiri 22/2016 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 22 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 22 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:12 Oktober 2016
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pendidikan
LocationPemerintah Kabupaten Wonogiri
Effective Date-
Publication Date12 Oktober 2016
Place of EnactmentWonogiri

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kaupaten Wonogiri Nomor 108).

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Wonogiri. Latar belakangnya adalah pendidikan sebagai investasi masa depan yang harus menjawab tantangan perkembangan otonomi daerah dan tuntutan perubahan masyarakat. Tujuan pengaturan ini adalah mengembangkan potensi dan kualitas peserta didik agar menjadi sumber daya manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.

Ketentuan substansial mencakup prinsip-prinsip penyelenggaraan pendidikan yang demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, sistemik, terbuka, multimakna, serta memberdayakan peserta didik sepanjang hayat. Diatur pula hak dan kewajiban orang tua, masyarakat, peserta didik, satuan pendidikan, dan Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan pelayanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu, menjamin terselenggaranya wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun, serta memberikan pelayanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Peraturan ini juga mengatur jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, termasuk pendidikan formal, nonformal, dan layanan khusus. Pendidikan nonformal meliputi kecakapan hidup, PAUD, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, keaksaraan, keterampilan, kesetaraan, dan lainnya. Diatur pula pendirian, penambahan, perubahan, penggabungan, penghapusan satuan pendidikan, kurikulum, sarana dan prasarana, bahasa pengantar, pendidik dan tenaga kependidikan, pendanaan, serta pengelolaan pendidikan.

Semua ketentuan yang berkaitan dengan pendidikan yang telah ditetapkan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pemerintah Daerah dapat menutup satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tanpa izin. 2. Satuan pendidikan yang melanggar ketentuan tertentu dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan, penggabungan, penundaan/pembatalan pemberian sumber daya, pembekuan, atau penutupan. 3. Peserta didik yang tidak melaksanakan kewajiban dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan, skorsing, atau dikeluarkan dari satuan pendidikan.