For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 236 Tahun 1960

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 236 Tahun 1960 tentang Penunjukan Menteri Pertama Untuk Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden Sehari-Hari

Also known as: Keppres 236/1960 · Keppres No. 236 Tahun 1960 · Keppres Nomor 236 Tahun 1960

Status:
Active
Publication Date:17 September 1960
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenunjukan Menteri Pertama Untuk Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden Sehari-Hari
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date17 September 1960
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 236 Tahun 1960 ini dikeluarkan dengan latar belakang kepergian kenegaraan Presiden untuk menghadiri Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York dan beberapa negara lain. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk menunjuk Menteri Pertama sebagai pejabat yang akan menjalankan pekerjaan jabatan Presiden sehari-hari selama Presiden berada di luar negeri. Keputusan ini berlaku sejak hari keberangkatan Presiden keluar negeri hingga hari kembalinya ke tanah air. Salinan keputusan ini dikirimkan kepada semua Menteri, Dewan Pertimbangan Agung, Dewan Perancang Nasional, Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong, Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, dan Dewan Pengawas Keuangan.

(-)

(-)