Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 236 Tahun 1960 ini dikeluarkan dengan latar belakang kepergian kenegaraan Presiden untuk menghadiri Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York dan beberapa negara lain. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk menunjuk Menteri Pertama sebagai pejabat yang akan menjalankan pekerjaan jabatan Presiden sehari-hari selama Presiden berada di luar negeri. Keputusan ini berlaku sejak hari keberangkatan Presiden keluar negeri hingga hari kembalinya ke tanah air. Salinan keputusan ini dikirimkan kepada semua Menteri, Dewan Pertimbangan Agung, Dewan Perancang Nasional, Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong, Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, dan Dewan Pengawas Keuangan.