For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 55 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2010 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan, dan Penyuluh Kehutanan

Also known as: PERPRES 55/2010 · PERPRES No. 55 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 55 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:27 Agustus 2010Publication Date:27 Agustus 2010
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan, dan Penyuluh Kehutanan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Agustus 2010
Publication Date27 Agustus 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1986 tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Menjabat Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Penyuluh Pertanian.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memperpanjang batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan fungsional sebagai Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan, dan Penyuluh Kehutanan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup perpanjangan batas usia pensiun hingga 60 tahun bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional pada jenjang Madya dan Utama. Selain itu, PNS yang menduduki jabatan fungsional pada jenjang Penyelia dan Muda juga dapat diperpanjang batas usia pensiunnya hingga 60 tahun. Peraturan ini juga menetapkan bahwa PNS yang tidak termasuk dalam kategori tersebut akan mengikuti ketentuan batas usia pensiun yang berlaku umum.

1. Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan, dan Penyuluh Kehutanan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, dinyatakan tetap berlaku.

(-)