For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-07.UM.01.01 Tahun 2011

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-07.UM.01.01 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.UM.01.01 Tahun 2011 tentang Logo Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Also known as: Permenkumham M.HH-07.UM.01.01/2011 · Permenkumham No. M.HH-07.UM.01.01 Tahun 2011 · Permenkumham Nomor M.HH-07.UM.01.01 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2011Publication Date:10 Oktober 2011
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.UM.01.01 Tahun 2011 tentang Logo Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date17 Oktober 2011
Publication Date10 Oktober 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.UM.01.01 Tahun 2011 tentang Logo Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan gambar dan makna logo Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Perubahan dilakukan pada ketentuan Pasal 6 yang mengatur tentang deskripsi logo, termasuk tulisan, gambar, dan tata warna. Logo tersebut menggambarkan tugas dan fungsi Kementerian, dengan tulisan 'PENGAYOMAN' yang berarti mengayomi dan melindungi seluruh rakyat Indonesia di bidang hukum dan hak asasi manusia. Gambar logo melambangkan Pancasila, demokrasi, keadilan, hukum, dan hak asasi manusia. Warna biru tua dan emas digunakan untuk melambangkan amanah, keamanan, keagungan, dan kewibawaan.

(-)

(-)