Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005.
Ketentuan Substansial:
Kedudukan Protokoler:
- Mengatur tata tempat Pimpinan dan Anggota DPRD dalam acara resmi, rapat DPRD, serta acara pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Bupati/Wakil Bupati.
- Mengatur tata upacara dalam acara resmi, baik upacara bendera maupun bukan upacara bendera.
- Menetapkan bahwa Pimpinan dan Anggota DPRD mendapatkan penghormatan yang sama dengan Pejabat Pemerintah.
Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD:
- Penghasilan: Mengatur pemberian uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah, tunjangan komisi, tunjangan badan kehormatan, dan tunjangan alat kelengkapan lainnya.
- Tunjangan Kesejahteraan: Mengatur jaminan pemeliharaan kesehatan, penyediaan rumah jabatan dan kendaraan dinas bagi Pimpinan DPRD, penyediaan rumah dinas bagi Anggota DPRD, pemberian pakaian dinas, uang duka wafat/tewas, dan bantuan biaya pengurusan jenazah.
- Uang Jasa Pengabdian: Mengatur pemberian uang jasa pengabdian kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah mengakhiri masa baktinya atau meninggal dunia.
Belanja Penunjang Kegiatan:
- Menyediakan belanja penunjang kegiatan untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas, dan wewenang DPRD, meliputi rapat-rapat, kunjungan kerja, penyiapan rancangan peraturan daerah, peningkatan sumber daya manusia, serta koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan.
Pengelolaan Keuangan DPRD:
- Sekretaris DPRD menyusun belanja DPRD yang terdiri atas belanja penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan belanja penunjang kegiatan.
- Pengelolaan belanja DPRD dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.