For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 87 Tahun 2007

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2007 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Qatar tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan (Agreement Between The Goverment Of The Republik Of Indonesia and The Goverment Of The State Of Qatar For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income)

Also known as: PERPRES 87/2007 · PERPRES No. 87 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 87 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:3 September 2007Publication Date:3 September 2007
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Qatar tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan (Agreement Between The Goverment Of The Republik Of Indonesia and The Goverment Of The State Of Qatar For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 September 2007
Publication Date03 September 2007
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Qatar mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan. Persetujuan ini ditandatangani pada tanggal 30 April 2006 di Doha, Qatar. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menghindari pajak berganda dan mencegah pengelakan pajak yang berkaitan dengan pajak penghasilan, yang merupakan hasil dari perundingan antara kedua negara. Dengan pengesahan ini, diharapkan dapat meningkatkan kerja sama bilateral dalam bidang perpajakan dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak di kedua negara.

(-)

(-)