For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.05/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi pada Kementerian Agama

Also known as: PMK 155/PMK.05/2020 · PMK No. 155/PMK.05/2020

Status:
Active
Effective Date:27 Oktober 2020Publication Date:12 Oktober 2020
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi pada Kementerian Agama
LocationKementerian Keuangan
Effective Date27 Oktober 2020
Publication Date12 Oktober 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi pada Kementerian Agama. Tarif layanan ini merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan IAIN Bukittinggi kepada pengguna jasa. Layanan yang diatur meliputi tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Usulan perubahan tarif diajukan oleh Menteri Agama dan telah dikaji oleh Tim Penilai.

Ketentuan Substansial:

  1. Tarif Layanan Akademik: Meliputi tarif seleksi ujian masuk, tarif uang kuliah tunggal (UKT) program diploma dan sarjana (mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Agama), tarif program magister, doktoral, dan profesi, serta tarif layanan akademik lainnya (konversi nilai, denda keterlambatan herregistrasi, semester pendek, kartu mahasiswa, penggantian kartu mahasiswa). Tarif seleksi ujian masuk, program magister, doktoral, profesi dan layanan akademik lainnya tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
  2. Tarif Layanan Penunjang Akademik: Meliputi tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, sarana olahraga, peralatan dan mesin, wisma dan asrama, sarana transportasi, perpustakaan, pengembangan bahasa, laboratorium, serta pendidikan, pelatihan, konsultasi, dan sertifikasi. Penetapan tarif layanan penunjang akademik ditetapkan dengan Keputusan Rektor IAIN Bukittinggi.

IAIN Bukittinggi dapat memberikan tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerjasama. Tarif atas jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat ditetapkan berdasarkan kontrak kerjasama antara Rektor IAIN Bukittinggi dengan pihak pengguna jasa.

Terhadap mahasiswa warga negara asing dapat dikenakan tarif paling rendah 125% dari tarif layanan akademik. Terhadap mahasiswa tertentu (mahasiswa teladan, berprestasi, dari keluarga miskin, atau terdampak kondisi kahar) dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)