For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah Di Kabupaten Kolaka

Also known as: Perda Kabupaten Kolaka 2/2018 · Perda Kabupaten Kolaka No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:27 Agustus 2018Publication Date:27 Agustus 2018
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Sampah Di Kabupaten Kolaka
LocationPemerintah Kabupaten Kolaka
Effective Date27 Agustus 2018
Publication Date27 Agustus 2018
Place of EnactmentKolaka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Persampahan.

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, meningkatkan peran serta masyarakat dan pelaku usaha, menjadikan sampah sebagai sumber daya bernilai ekonomis, serta mewujudkan kinerja pelayanan sampah yang efektif dan efisien. Pengelolaan sampah meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah mencakup pembatasan timbulan, pendaur ulang, dan pemanfaatan kembali sampah. Penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Pemerintah Daerah bertugas menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat, mengalokasikan dana, melakukan penelitian, memfasilitasi upaya pengelolaan sampah, serta mengkoordinasikan berbagai lembaga terkait. Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat, serta berpartisipasi dalam pengelolaan sampah. Setiap orang wajib menjaga kebersihan, turut aktif dalam pengelolaan sampah, dan menggunakan bahan yang ramah lingkungan. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan sampah.

1. Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Daerah ini, peraturan pelaksanaan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang dan pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 26 dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, paksaan pemerintah, uang paksa/denda, dan/atau pencabutan izin. 2. Bupati dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa/denda dengan nominal yang berbeda-beda sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. 3. Badan usaha yang melakukan usaha pengelolaan sampah tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa/denda dan wajib memproses Izin Usaha Pengelolaan Sampah.