on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Niaga Ternak
Also known as: Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat 4/2020 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 4 Tahun 2020 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tata niaga ternak di Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan tujuan untuk meningkatkan nilai tambah, mewujudkan ketahanan pangan asal hewan yang berkelanjutan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, termasuk kewenangan pemerintah daerah dalam memfasilitasi promosi dan pemasaran ternak, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta melakukan pengawasan terhadap pemasukan dan pengeluaran ternak lintas daerah. Jenis ternak yang diatur meliputi ternak bibit, ternak potong, bakalan ternak potong, ternak perah, ternak ruminansia indukan, ternak ruminansia besar betina produktif, hewan kesayangan, dan ternak unggas. Produk hewan yang diatur meliputi daging, jeroan, kulit, tulang, susu, telur, dan produk hewan olahan. Setiap orang atau pelaku usaha peternakan yang memasukkan dan/atau mengeluarkan ternak dan produk hewan ke dalam atau keluar Daerah Provinsi dan/atau lintas Kabupaten/Kota dalam Daerah Provinsi, wajib memiliki izin yang diberikan oleh Gubernur. Peraturan ini juga mengatur mengenai sistem informasi tata niaga ternak, kartu ternak, pengendalian, pembinaan, dan pengawasan tata niaga ternak.