For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Niaga Ternak

Also known as: Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat 4/2020 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 4 Tahun 2020 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:26 Mei 2020Publication Date:26 Mei 2020
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Niaga Ternak
LocationPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Effective Date26 Mei 2020
Publication Date26 Mei 2020
Place of EnactmentMataram

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1991 tentang Ketentuan Pengiriman Ternak Keluar Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat dan Pemotongan Ternak Untuk Industri (Lembaran Daerah Tahun 1992 Nomor 2). 2. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1996 tentang Ketentuan Pemasukan Ternak dan Bahan Asal Ternak ke dalam Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat dan Pemotongan Ternak Untuk Industri (Lembaran Daerah Tahun 1996 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengatur tata niaga ternak di Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan tujuan untuk meningkatkan nilai tambah, mewujudkan ketahanan pangan asal hewan yang berkelanjutan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, termasuk kewenangan pemerintah daerah dalam memfasilitasi promosi dan pemasaran ternak, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta melakukan pengawasan terhadap pemasukan dan pengeluaran ternak lintas daerah. Jenis ternak yang diatur meliputi ternak bibit, ternak potong, bakalan ternak potong, ternak perah, ternak ruminansia indukan, ternak ruminansia besar betina produktif, hewan kesayangan, dan ternak unggas. Produk hewan yang diatur meliputi daging, jeroan, kulit, tulang, susu, telur, dan produk hewan olahan. Setiap orang atau pelaku usaha peternakan yang memasukkan dan/atau mengeluarkan ternak dan produk hewan ke dalam atau keluar Daerah Provinsi dan/atau lintas Kabupaten/Kota dalam Daerah Provinsi, wajib memiliki izin yang diberikan oleh Gubernur. Peraturan ini juga mengatur mengenai sistem informasi tata niaga ternak, kartu ternak, pengendalian, pembinaan, dan pengawasan tata niaga ternak.

1. Izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan habis berlakunya izin.

1. Setiap orang atau Badan yang mengeluarkan atau memasukkan ternak dan/atau produk hewan ke dalam atau keluar wilayah Daerah Provinsi tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling sedikit Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) atau paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang atau Badan yang melanggar ketentuan larangan pengeluaran atau pemasukan ternak dan/atau produk hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah).