For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1986

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai, Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang

Also known as: PP 10/1986 · PP No. 10 Tahun 1986 · PP Nomor 10 Tahun 1986

Status:
Active
Effective Date:6 Februari 1986Publication Date:6 Februari 1986
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai, Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Februari 1986
Publication Date06 Februari 1986
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua peraturan yang mengatur batas-batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat serta wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986 ini bertujuan untuk mengubah batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat dan Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang. Perubahan ini dilakukan untuk menampung perkembangan pembangunan yang meningkat di wilayah tersebut dan untuk tertib administrasi pemerintahan. Peraturan ini menetapkan bahwa wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai diperluas dari 1.710 Ha menjadi 9.010,67 Ha. Perluasan ini melibatkan penggabungan beberapa desa dari Kabupaten Langkat dan Deli Serdang. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penataan kembali wilayah kecamatan di Kotamadya Binjai menjadi lima kecamatan baru. Pembiayaan untuk perluasan wilayah ini dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai dan dilaksanakan secara bertahap.

1. Semua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat dan Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang serta Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Langkat dan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Deli Serdang yang berlaku bagi desa-desa yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi desa-desa dimaksud, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa Peraturan Pemerintah ini. 2. Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai dan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Binjai. 3. Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, kependudukan, penghasilan daerah, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)